Ini yang Memberatkan Hukuman Gaga Muhammad
Gaga juga tak menunjukkan iktikad baiknya untuk memberikan bantuan.
"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun atau iktikad baik membantu korban keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban, sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp 12,6 miliar," kata hakim.
Selanjutnya, Gaga Muhammad juga meminum minuman beralkohol, sehingga mabuk dan hal tersebut tak sesuai dengan agama yang dianut oleh terdakwa.
Kemudian pertimbangan yang meringankan hukuman terhadap Gaga ialah dia masih muda dan dapat memperbaiki perbuatannya.
"Mengingat terdakwa sudah menjalani masa tahanan maka masa tahanan tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan," tutur hakim.
Atas pertimbangan tersebut, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara dengan denda Rp 10 juta atau kurungan dua bulan.(mcr7/jpnn)