Inilah 10 Besar Kementerian Antikorupsi Versi KPK
Kamis, 04 Oktober 2012 – 14:27 WIB
PIAK tahun 2012 melibatkan 36 instansi, yakni 23 instansi pusat dan 13 pemerintah daerah. Pada instansi pusat, peserta PIAK diwakili oleh 18 Kementerian, 3 Badan, Mahkamah Agung, dan Sekretariat Jenderal DPR. Sementara pemerintah daerah diwakili oleh 13 pemerintah kota (pemkot). Total unit utama yang terlibat dalam penilaian sebanyak 108 unit utama.
Dipaparkan Johan, Nilai PIAK Nasional adalah 5,34, dengan perincian nilai indikator utama 5,85 dan nilai indikator inovasi adalah 2,45. Nilai tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata seluruh peserta PIAK.
Nilai standar minimal PIAK yang ditetapkan oleh KPK adalah 6,00. Secara keseluruhan nilai rata-rata PIAK 2012 dibandingkan dengan nilai rata-rata PIAK 2011 mengalami peningkatan dari 4,50 menjadi 5,34. "Namun, bila dilihat dari standar minimal yang ditetapkan KPK terhadap nilai PIAK, maka nilai ini masih terhitung rendah," ujarnya. (sam/jpnn)