Inilah 15 Isu Penting di RUU Pemilu
10. Secara kelembagaan Pansus menyepakati bahwa pengawas Pemilu di tingkat pusat hingga tingkat kabupaten/kota bersifat permanen, sehingga bernama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini agar setara dengan penyelenggara Pemilu yakni KPU yang juga permanen baik di tingkat pusat hingga tingkat kabupaten/kota.
11. Keanggotaan KPU dan Bawaslu; KPU dan Bawaslu Pusat tetap. KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi berjumlah 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang, KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang. Penetapan jumlah anggota KPU Provinsi dan Bawalsu Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota didasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan.
12. Penanganan sengketa perkara pemilu di MK: Pansus menyepakati bahwa penangan sengketa pemilu di MK tidak dibatasi prosentase selisih suaranya seperti halnya diatur dalam UU Pilkada.
13. Rekapitulasi penghitungan suara: Pansus sepakat menghilangkan rekap di tingkat kelurahan atau desa sehingga rekapitulasi dimulai di tingkat kecamatan (PPK).
14. Metode menghitung keterwakilan perempuan: Pansus menyepakati untuk keterwakilan perempuan seperti aturan yang saat ini yaitu minimal 1 di antara 3.
15. Afirmasi terhadap penyandang disabilitas: Pansus memutuskan untuk mengakomodasi ketentuan afirmasi terkait akses bagi kaum penyandang disabilitas dalam Pemilu, sebagai pemegang hak pilih, haknya dalam proses kandidasi, dan haknya untuk mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu.