Inilah 3 Pelaku Pembacokan yang Menewaskan Seorang Siswa di Bogor
Para pelaku pembacokan itu dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara di atas lima tahun.
Sebelumnya, seorang pelajar asal Kecamatan Ciampea, Bogor, Muhammad Bintang Satria (16) tewas setelah dibacok oleh gerombolan pelajar lain di Jalan Pasar Ciampea, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (1/12).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.20 WIB. Saat itu, korban hendak pergi ke konter pulsa bersama rekannya, berboncengan di sepeda motor.
Saat itu sepeda motor dikemudikan oleh saksi. Ketika di perjalanan, saksi dan korban berpapasan dengan pelajar diduga dari SMK Pandu sebanyak 7 motor.
"Lalu, salah satu dari gerombolan pelajar itu menghampiri dan menyabet korban menggunakan celurit pada bagian leher," ujar Suminto.
Saksi kemudian meminta tolong warga untuk membantu agar korban dibawa ke Puskesmas Ciampea. Namun, korban tidak dapat tertolong karena kehabisan darah saat tiba di puskesmas, sehingga meninggal dunia.(ant/jpnn.com)