Inilah 78 Pegawai KPK yang Dikenai Sanksi Berat terkait Pungli di Rutan
Senin, 26 Februari 2024 – 17:21 WIB
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan 90 pegawai KPK bersalah dalam perkara pungli di Rutan KPK.
Sebanyak 78 pegawai terperiksa dijatuhi sanksi berat berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka, sementara 12 lainnya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut.(ant/jpnn.com)