Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Alasan Badan Kesbangpol Diubah menjadi Instansi Pusat

Jumat, 06 November 2015 – 09:03 WIB
Inilah Alasan Badan Kesbangpol Diubah menjadi Instansi Pusat - JPNN.COM
Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Mayjen Soedarmo menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 25 ayat 1 huruf a hingga g  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa yang mengerjakan urusan pemerintahan umum saat ini adalah jajarannya dari pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota.

Urusan pemerintahan umum ini merupakan kewenangan Presiden selaku kepala pemerintahan.

"Apa yang akan dikerjakan? Sederhananya, mengurusi empat konsensus dasar, yakni ideologi Pancasila, Konstitusi UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI," terang Mayjen Soedarmo.

Sekretaris Ditjen Polpum Kemendagri Budi Prasetyo menambahkan, sesuai pasal 26 UU Nomor 23 Tahun 2014, untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan umum maka dibentuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Di tingkat provinsi, forum ini dipimpin gubernur, dengan anggota pimpinan DPRD, kapolda, kepala kejaksaan tinggi, dan Pangdam.

Untuk tingkat kabupaten/kota, Forkompimda dipimpin bupati/walikota, anggota pimpinan DPRD, kapolres, kepala kejaksaan negeri, dan Dandim. Begitu juga untuk tingkat kecamatan, dipimpin camat, dengan unsur keanggotaan yang sama.

Nah, jajaran badan kesbangpol yang nantinya menjadi instansi vertikal dibawah kendali kemendagri dalam hal ini ditjen PolPum, membantu tugas-tugas gubernur dan bupati/walikota sebagai pimpinan Forkompimda, di dalam menjalankan urusan pemerintahan umum.

Kabag Hukum Ditjen PolPum Kemendagri Bahtiar Baharudin memberikan penjelasan mengapa jajaran badan kesbangpol yang selama ini menjadi bagian dari unit kerja pemda, perlu diubah menjadi instansi vertikal.

"Karena urusan pemerintahan umum menyangkut empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara tadi, maka harus orisinil dari pusat hingga daerah. Gak mungkin ideologi negara diberi warna berbeda-beda. Maka konsekuensinya, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibantu instansi vertikal (jajaran Kesbangpol, red)," beber birokrat bergelar doktor itu.

JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Mayjen Soedarmo menjelaskan, sesuai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close