Inilah Barang-barang Milik Laskar FPI Khadavi yang Tak Jelas Keberadaannya
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan barang milik M Suci Khadavi Putra, salah satu laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50, Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020 lalu.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Siti Hamidah hari ini (1/2) beragendakan pembacaan surat permohonan dari pihak pemohon.
Sidang tersebut dimulai pukul 13.00 WIB dan dihadiri kedua belah pihak, baik pemohon dan termohon dalam hal ini Bareskrim Polri.
Hanya saja, sidang hanya berlangsung 15 menit.
Kuasa hukum dari keluarga almarhum Khadavi, Rudy Marjono mengatakan, surat permohonan tak dibacakan lantaran untuk mempersingkat waktu. Terlebih, para termohon sudah mendapatkan surat atau berkas materi permohonan.
Hakim menganggap surat permohonan itu telah dibacakan.
"Agendanya hari ini pembacaan surat permohonan tetapi memang sengaja tidak dibacakan karena memang sudah dianggap sudah dibacakan. Dan pihak termohon tidak keberatan dan tentu untuk mempersingkat waktu," ungkap Rudy kepada wartawan usai sidang, Senin.
Lebih lanjut, Rudy menyebut majelis hakim sudah menyiapkan jadwal untuk agenda sidang berikutnya.