Inilah Daerah dengan Pelanggaran Netralitas ASN Terbanyak
“Ada yang diturunkan pangkatnya satu tingkat selama satu tahun, teguran tertulis, ada juga yang berupa teguran lisan,” jelas Bambang.
Sebelumnya, KemenPAN-RB telah mengeluarkan Surat Menteri No. B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN, apabila hasil pengawasan tidak ditindaklanjuti, maka KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB).
Sanksi tersebut bisa berupa peringatan, teguran, perbaikan, pencabutan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran, hukuman disiplin untuk PyB, dan sanksi untuk PPK.
Saat ini, KemenPAN-RB dan Kemenko Polhukam sedang menyusun Rancangan Instruksi Presiden yang memuat pendelegasian kewenangan dari Presiden kepada MenPAN-RB untuk memberikan sanksi kepada PPK dan PyB.
Rencananya, pengaturan tentang tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap PPK dan PyB instansi pusat akan diatur dengan Peraturan Presiden, sedangkan untuk instansi daerah akan diatur dengan Peraturan MenPAN-RB.
Nantinya, hasil pengawasan dari Bawaslu/Panwaslu akan dibawa ke pra forum sidang kemudian dilanjutkan ke forum sidang.
“Anggota sidang terdiri dari KASN, BKN, Kementerian Dalam Negeri dan diketuai oleh Menteri PANRB,” imbuh Bambang. (esy/jpnn)