Inilah Daerah dengan Pelanggaran Netralitas ASN Terbanyak
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah gencar mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada serentak tahun ini.
Namun, di lapangan masih saja ada sejumlah ASN yang melanggar.
Berdasarkan data dari Bawaslu/Panwaslu yang diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terdapat 117 dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Asdep Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur KemenPAN-RB Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan, pelanggaran yang dilakukan antara lain melakukan ajakan memilih, menghadiri kegiatan politik, dan memberikan sambutan pada acara silaturahmi bakal pasangan calon.
Pelanggaran netralitas terbanyak berada di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan 42 temuan pelanggaran, kemudian Sulawesi Selatan dengan 34 temuan pelanggaran.
Dari 117 kasus tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan 48 rekomendasi. Lima di antaranya diberikan sanksi disiplin dan 43 kasus diberikan sanksi moral.
“Namun baru 4 rekomendasi yang ditindaklanjuti, yakni dari Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Jeneponto, Kota Parepare, dan Kota Makassar,” ujarnya, Sabtu (17/3).
Untuk sanksi disiplin, sanksinya merujuk pada Peraturan pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, yang mengelompokkan tiga tingkatan sanksi, yakni ringan, sedang, dan berat. Rekomendasi KASN terhadap pelanggaran tersebut masuk dalam sanksi ringan dan berat.