Inilah Daftar 13 Partai Gagal Penuhi Syarat Berkas
Namun, dia menegaskan bahwa 13 partai tersebut tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya sebagaimana 14 partai yang dinyatakan lengkap.
Terkait tidak lolosnya berkas PBB dan PKPI, Hasyim mengatakan bahwa ketentuan pasal 173 UU Pemilu memang mengatur bahwa partai yang sudah pernah lolos tidak perlu melakukan verifikasi faktual.
Tapi, dalam pasal 176 disebutkan bahwa partai tersebut harus menyelesaikan proses pendaftaran.
”Mendaftar artinya menyerahkan surat pendaftaran dan disertai dokumen persyaratan secara lengkap,” tuturnya.
Dia mempersilakan jika ada pihak yang mengadukan hal tersebut ke Bawaslu. Sebagai penyelenggara, pihaknya siap bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku terkejut dengan keputusan tersebut.
Sepengetahuannya, proses penelitian masih dilakukan terhadap beberapa partai. Salah satunya PBB.
Yusril belum menentukan sikap apa yang akan diambil. Termasuk terkait potensi gugatan ke Bawaslu. ”Kami menunggu pengumuman resmi KPU,” ujarnya kepada Jawa Pos tadi malam.