Sebaiknya KPU dan Bawaslu Tak Banyak Bicara
jpnn.com, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai perbedaan pandangan antara KPU dengan Bawaslu terkait pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019, sangat merugikan pembangunan demokrasi.
Apalagi saat ini ada sejumlah parpol yang mengadukan nasibnya ke Bawaslu, setelah sebelumnya dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi persyaratan awal.
"Jadi, KPU dan Bawaslu sebaiknya menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan atau sikap yang bisa membingungkan publik, bahkan mangaburkan objek persidangan yang sedang berlangsung di Bawaslu," ujar Sekjen KIPP Kaka Suminta di Jakarta, Selasa (14/11).
Sementara itu terhadap Bawaslu, Kaka mengingatkan untuk berhati-hati dalam menyikapi, mempertimbangkan dan mengambil keputusan terhadap pelaporan parpol yang dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi persyaratan awal.
Karena kewenangan yang dimiliki Bawaslu bisa mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat untuk kasus sengketa Pemilu.
"Seyogyanya Bawaslu memiliki kerangka acuan pelaksanaan penanganan sengketa yang memiliki kekuatan dan kepastian hukum, mengingat dari pengamatan atas proses penanganan sengketa yang berjalan saat ini, Bawaslu menempatkan pada posisi sebagai pelaksana sidang ajudikasi atau sejenis sidang peradilan atau kuasi peradilan," katanya.
KIPP juga meminta agar KPU lebih berkonsentrasi pada persiapan menanggapi dan memberikan jawaban saat diminta oleh Bawaslu.
Dengan demikian akan memberikan gambaran yang utuh dan berimbang tentang duduk perkara yang disengketakan.