Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Daftar Buronan Paling Dicari Kejati Lampung

Minggu, 19 November 2017 – 21:36 WIB
Inilah Daftar Buronan Paling Dicari Kejati Lampung - JPNN.COM
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jaksa Penuntut Umum Kejari Blambangan Umpu Nurhayati dan Dwi Nurul Fatonah menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Keduanya, kata jaksa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum. Selain itu keduanya juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan.

Berdasarkan data rilis yang diterima Radar Lampung dari Kejati Lampung pada tahun 2016 lalu, beberapa buronan lain yang belum tertangkap adalah Lukmanudin tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (BLM PUMP) dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI. pada KUB Karangjaya Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2012.

Kemudian, Haidar Tihang buronan kasus penyerobotoan tanah yang menjadi DPO pidana umum Kejari Bandarlampung. Ia divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang karena terbukti melanggar pasal 385 KUHP.

Kemudian Ahzam Muhammad Zuhri, DPO Kejari Tanggamus yang menjadi tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pasar Los Terbuka 4 (empat) unit Pasar Pagelaran Pringsewu pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Pringsewu tahun anggaran 2011.

Ada pula Gunawan DPO Kejari Kalianda atas kasus tindak pidana telah melakukan percobaan baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan menyerahkan pita cukai bekas atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah terpakai.

Dia divonis pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp1.730.109.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu ada pula Roli selaku buronan Pidana Umum Kejari Kotabumi kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2010 yang menewaskan Sariyun. (nca/fik)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengumumkan bahwa ada dua lagi buronan mereka yang belum berhasil ditangkap hingga saat ini.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA