Inilah Dosa Pengacara Lukas Enembe, Kondisikan Saksi hingga Larang Kembalikan Uang Rasuah
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, telah merintangi proses penyidikan.
KPK menyatakan Roy telah mengondisikan saksi dan meminta para pihak yang terlibat agar memberikan keterangan yang berlawanan dengan hukum.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Roy merupakan ketua tim kuasa hukum Lukas Enembe yang menjadi tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua.
“Untuk menghadapi proses hukum tersebut, diduga SRR (Roy) dengan iktikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Ghufron mengatakan ada tiga perbuatan Roy yang dianggap melanggar hukum.
Pertama, menyusun beberapa skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK agar tidak hadir memenuhi panggilan. “Padahal, menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum,” tambah Ghufron.
Kedua, memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologi peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.
Tujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain dinarasikan sebagai kekeliruan.