Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Terima Jadi Tersangka, Pengacara Lukas Sebut Sudah Fasilitasi Firli dan Anak Buah BG

Selasa, 09 Mei 2023 – 15:51 WIB
Tak Terima Jadi Tersangka, Pengacara Lukas Sebut Sudah Fasilitasi Firli dan Anak Buah BG - JPNN.COM
Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, penuhi panggilan penyidik KPK, Selasa (9/5/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, tidak terima ditetapkan tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Roy menerangkan dirinya sudah cukup kooperatif dengan memberikan fasilitas pertemuan kepada kliennya terhadap anak buah Kepala BIN Budi Gunawan, yaitu Kepala BIN Daerah Papua Mayjen TNI Gustav Agus Irianto dan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Saya tetap kooperatif dengan panggilan KPK. Saya akan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya yang berkaitan dengan yang dituduhkan kepada saya dan saya juga akan menyerahkan beberapa bukti yang saya punya, untuk membuktikan bahwa saya sama sekali tidak pernah merintangi, mencegah, atau menggagalkan penyidikan,” kata dia sebelum diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta  Selatan, Selasa (9/5).

Politikus Perindo itu juga menyampaikan sampai saat ini, penyidikan terhadap Lukas Enembe berjalan dengan baik.

Lukas Enembe sudah ditetapkan tersangka, ditahan, dan sejumlah aset sudah disita.

“Artinya bahwa sampai hari ini tidak ada pernah KPK menjelaskan pada publik bahwa telah terjadi mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, sehingga saya heran perkara yang mana itu yang telah terjadi merintangi dan menggagalkan padahal perkaranya sedang berjalan. Kami sedang tunggu P21 atas nama Lukas Enembe,” kata dia.

Menurut dia, yang dituduhkan KPK kepada dirinya ialah melanggar Pasal 21 UU KPK. Dia menilai UU itu delik selesai bukan delik percobaan. Roy menganggap antara sebab dan akibat harus konkret.

“Artinya kalau saya menggagalkan berarti tidak jalan penyidikan itu. Tetapi yang terjadi adalah karena ini delik selesai, maka harus ada akibat yang timbul dari penyidikan ini,” kata dia.

Roy menerangkan dirinya sudah cukup kooperatif dengan memberikan fasilitas pertemuan kepada kliennya terhadap Kepala BIN Daerah Papua dan Firli Bahuri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close