Inilah Ekspresi Gibran bin Jokowi saat Ditanya Revisi UU Pilkada, Hmm
Setelah dari Pasar Baru, Gibran dijadwalkan mengunjungi Rumah Makan Bu Imas sebelum nantinya melanjutkan kunjungan ke Alun-alun Bandung.
Untuk diketahui, revisi UU Pilkada yang disepakati Baleg DPR dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXVII/2024 dan tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan MK.
Adapun dalam revisi UU Pilkada itu, mengatur tentang batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pasal 7.
Baleg DPR justru memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA), sehingga batas usia calon gubernur ditentukan ketika pelantikan calon terpilih, serta bertolak belakang dengan putusan MK.
DPR juga menyetujui bila ada perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Sementara, partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. (mcr27/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: