Inilah Fasilitas dan Kemudahan dari Bea Cukai Soekarno Hatta untuk Vaksin Covid-19
jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno Hatta beserta instansi terkait telah menyaksikan kedatangan perdana vaksin Covid-19 yang diterbangkan dengan pesawat GIA-891D, dari Beijing, Tiongkok, Minggu (6/12).
Importasi ini merupakan implementasi pelaksanaan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Finari Manan menyatakan bahwa barang tersebut diimpor oleh PT Bio Farma, perusahaan yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.
“Setelah dilakukan pembongkaran di landasan pacu (apron), barang segera ditarik ke Warehouse Rush Handling Garuda Indonesia guna penyelesaian proses kepabeanan," kata Finari.
Perlu diketahui sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 148/PMK.04/2007, Rush Handling atau Pelayanan Segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu, yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.
“Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22,” ungkap Finari.
Impor perdana vaksin Covid-19 berjumlah 7 RAP Envirotainer, yang di dalamnya terdapat 1.200.568 vial 1 dosis vaksin.
Setelah dilakukan pengecekan pada Baterry Level RAP Envirotainer dan ketersediaan battery yang mencukupi (sekitar 7,5 jam), vaksin Covid-19 ini langsung diberangkatkan ke Laboratorium PT Bio Farma, di Bandung, Jawa Barat, dengan dikawal oleh TNI dan Brimob Polri pada pukul 00.47 WIB dini hari.