Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Hasil Pemeriksaan KPK terhadap Muhaimin Iskandar, Apa yang Dicari?

Jumat, 08 September 2023 – 13:34 WIB
Inilah Hasil Pemeriksaan KPK terhadap Muhaimin Iskandar, Apa yang Dicari? - JPNN.COM
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjalini pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/9). Cak Imin diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 2012. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran eks Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Abdul Muhaimin Iskandar terkait pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenaker RI.

KPK mendalami hal itu dengan memeriksa pria yang akrab disapa Cak Imin itu pada Kamis (7/9).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenaker RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/9).

Selain itu, kata Ali, Muhaimin dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud.

"Keterangan saksi (Muhaimin) tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang," tegas Ali.

KPK juga terus melakukan penyelesaian pemberkasan agar proses penyidikannya dapat selesai secara efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.

Pada waktunya nanti, KPK pasti akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini.

"Hal ini sebagai prinsip transparansi kepada masyarakat atas kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," kata Ali.

KPK membocorkan sedikit materi pemeriksaan terhadap eks Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close