Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Abraham DPD RI: Tunda Pilkada di Zona Merah dan Hitam

Selasa, 20 Oktober 2020 – 02:20 WIB
Abraham DPD RI: Tunda Pilkada di Zona Merah dan Hitam - JPNN.COM
Anggota Komite I DPD RI dari Provinsi NTT, Abraham Paul Liyanto. Foto: Dok. DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abraham Liyanto mengusulkan untuk menunda pelaksanaan Pilkada di zona merah dan hitam covid-19. Penundaan tersebut perlu agar pelaksanaan Pilkada tidak menjadi media penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Ditunda total kan, pemerintah tidak mau, apalagi tinggal satu bulan lagi. Maka jalan keluarnya, tunda di zona merah dan hitam saja. Karena tingkat risikonya sangat tinggi,” kata Abraham di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan lima zona untuk status Covid-19 yaitu hijau, kuning, orange, merah, dan hitam. Zona hijau artinya tidak ada kasus Covid-19. Zona kuning menunjukkan ada beberapa kasus penularan lokal tetapi risiko rendah.

Zona oranye adalah zona risiko sedang. Adapun zona merah adalah terjadi penularan Covid-19 yang sangat tinggi. Sementara Zona hitam adalah kasus penularan sangat parah dan tidak terkendali.

Abraham berpandangan memaksa Pilkada di zona merah dan hitam sangat tidak logis. Pertama, partisipasi pemilih pasti sangat turun karena masyarakat enggan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kedua, risiko terpapar virus Corona bagi petugas dan pemilih sangat tinggi karena terjadi kerumunan massa.

Ketiga, berpotensi terjadi manipulasi suara karena pihak tertentu bisa memanfaatkan ketidakhadiran pemilih di TPS.

“Boleh saja sekarang kita bilang nanti akan diatur jarak, diatur waktu pencoblosan, dan sebagainya. Tetapi kan situasi di lapangan bisa lain. Ini memilih kepala daerah masalahnya. Dekat sekali hubungannya dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Yang namanya pendukung fanatik, mereka tidak peduli bahaya covid-19. Mereka akan berkerumun seperti pada kasus pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) awal September lalu. Apalagi jika hasil perhitungan suara unggul kandidat yang didukungnya,” kata senator dari Propinsi Nusa Tenggara Timur ini.

Dia menyarankan penundaan pilkada di zona merah dan hitam diputuskan pada masa tenang mulai tanggal 5 Desember 2020. Penilaiannya dilihat dua minggu sebelum masa tenang.

Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abraham Liyanto mengusulkan untuk menunda pelaksanaan Pilkada di zona merah dan hitam covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News