Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Hasil Riset YLBHI 2020 Tentang Praktik Penahanan Orang yang Beperkara Hukum, Mengejutkan!

Kamis, 11 Februari 2021 – 17:07 WIB
Inilah Hasil Riset YLBHI 2020 Tentang Praktik Penahanan Orang yang Beperkara Hukum, Mengejutkan! - JPNN.COM
Rumah tahanan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Kami mencatat ada delapan orang yang ditahan secara tidak sah karena menurut kami ancamannya di bawah lima tahun," ujar Bagus.

Lebih lanjut, kata Bagus, riset YLBHI juga menemukan bahwa syarat formil untuk penahanan tidak sesuai KUHAP seperti tertuang dalam Pasal 21.

Dalam pasal itu menyatakan seseorang yang berhadapan hukum bisa ditahan ketika terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran.

Namun, terang dia, dalam banyak surat penahanan, penyidik hanya menuliskan frasa "adanya kekhawatiran". Penyidik tidak mencantumkan frasa "adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran" seperti dalam Pasal 21 KUHAP.

"Kalau adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran ini tentunya objektif, tentu ada dasar kejadian yang menurut penyidik ini akan menimbulkan kekhawatiran. Misalkan, si tersangka pernah kabur atau melakukan kegiatan yang kalau dia tidak ditahan, dia akan menghilangkan alat bukti dan sebagainya, itu sifatnya objektif," beber Bagus.

Riset YLBHI juga menemukan bahwa penyidik menggunakan waktu lama untuk melakukan penahanan orang berhadapan dengan hukum.

Dari 93 kasus, sebanyak 48 di antaranya ditahan menggunakan ketentuan 60 hari. Sebanyak 16 dari 93 kasus tadi ditahan dengan ketentuan penahanan 20 hari. Sementara itu, ssbanyak 23 dari 93 kasus tadi, ditahan dengan ketentuan 90 hari.

"Ini menjadi pertanyaan kami, mereka yang ditahan selama itu mereka diapain, sih? Apakah mereka ada dilakukan pemeriksaan? Kalau tidak kenapa harus tetap dilakukan penahanan," kata dia.

Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso menyebutkan, terdapat dua modus dilakukan penegak hukum ketika pasal yang disangkakan tidak memenuhi syarat penahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close