Inilah Hasil Verval 1,7 Juta Honorer, BKN: Mungkin Bukan Bodong
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Setiap instansi yang mengajukan data honorer, kata Suharmen, harus melengkapinya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Nah, apakah selesainya proses verval data honorer ini sebagai pertanda pendaftaran PPPK 2024 akan segera dibuka? Belum ada pengumuman resmi. (esy/jpnn)