Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Jadwal Sidang Perdana Ferdinand Hutahaean

Jumat, 11 Februari 2022 – 17:09 WIB
Inilah Jadwal Sidang Perdana Ferdinand Hutahaean - JPNN.COM
Ferdinand Hutahaean. Foto: Ricardo/dokumentasi JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perkara ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean akan memasuki babak baru. 

Ferdinand Hutahaean dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Selasa (15/2) pekan depan. Hal ini setelah Majelis Hakim PN Jakpus menetapkan jadwal sidang Ferdinand Hutahaean dalam perkara ujaran kebencian. 

"Sidang Terdakwa Ferdinand Hutahaean akan dilaksanakan pada 15 Februari 2022, hari Selasa sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan," kata Kepala Seksi  Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan di Jakarta, Jumat (11/2). 

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakpus telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ferdinand Hutahaean ke PN Jakpus  pada 2 Februari 2022 dalam rangka administrasi pendaftaran sidang. Kemudian, hakim PN Jakpus akan menetapkan jadwal sidang perkara ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean.

Seperti diketahui, JPU Kejari Jakpus telah menerima berkas perkara dan penyerahan tersangka bersama barang bukti tahap dua dalam kasus Ferdinand Hutahaean ini dari penyidik Bareskrim Polri pada Senin (24/1).

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting, Senin (24/1).

Adapun tersangka Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum dengan cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu lemah".

Ferdinand juga diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA atas cuitannya itu.

Ferdinand Hutahaean dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2) pekan depan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News