Inilah Jadwal Sidang Perdana Ferdinand Hutahaean
Kemudian, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Ferdinand disangkakan telah melanggar pasal Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Subsider, Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?