Inilah Jadwal Tahapan PPDB 2018
BACA JUGA: PPDB 2018, Kuota Siswa tak Mampu Ditambah
Muhaimin menjelaskan, sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB, mewajibkan setiap sekolah menerima siswa di dalam zonasi sekurang-kurangnya 90 persen. Artinya, ada bina lingkungan dan keluarga miskin yang harus diterima di sekolah tersebut. Baru sisanya lintas zona. Diharapkan, siswa tak perlu sekolah jauh, sehingga mengurangi biaya.
Selain itu, supaya terjadi pemerataan kualitas pendidikan, sehingga tak ada lagi kesan sekolah favorit dan sekolah unggulan. “Jadi anak pintar lulusan SD bisa terdistribusi di semua wilayah. Tidak terkumpul di satu wilayah saja,” tambahnya.
Menurut dia, secara kualitas pendidikan tingkat SMP di Balikpapan sudah cukup merata. Semua sekolah sudah memiliki laboratorium serta lapangan olahraga. Tinggal inputnya saja yang dibagi merata, sehingga diharapkan output lulusan siswa juga merata di semua sekolah. (rsh/one/k16)