Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Jenis Jabatan yang Bisa Diisi PPPK

Selasa, 04 Desember 2018 – 00:56 WIB
Inilah Jenis Jabatan yang Bisa Diisi PPPK - JPNN.COM
Pemerintah akan menetapkan jabatan apa saja yang bisa diisi PPPK dan mana untuk PNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ada 180 jabatan fungsional tertentu (JFT) yang akan dikaji pemerintah, yang nantinya ditetapkan mana saja yang akan diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mana jatahnya PNS.

Menurut Syamsul Rizal, kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), JFT yang akan diisi PPPK akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"JFT kan banyak tuh jadi harus ada klasifikasi mana yang untuk PNS, mana untuk PPPK. Nah, untuk PPPK akan diatur di Perpres," terang Syamsul kepada JPNN, Senin (3/12).

Dia menyebutkan, beberapa jabatan yang jadi target PPPK adalah guru, tenaga kependidikan, dokter, perawat, bidan, penyuluh, dan lainnya.

Sedangkan yang harus PNS adalah Satpol PP, keuangan, jabatan-jabatan strategis berkaitan dengan kerahasiaan negara, dan lainnya.

BACA JUGA: PPPK Juga Punya NIP, Simak nih Penjelasannya

"Jabatan yang berkaitan dengan rahasia negara atau strategis harus diisi oleh PNS. Intinya PNS itu menempati jabatan struktural, PPPK jabatan fungsional. Namun, ada juga PNS yang isi jabatan fungsional tertentu," tandasnya.

Hingga hari ini Syamsul mengatakan, pihaknya belum menerima salinan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sehingga belum bisa menjelaskan detil. (esy/jpnn)

Pemerintah akan menetapkan jabatan apa saja yang nantinya bisa diisi oleh PPPK, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close