Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) di Papua.
Komnas HAM meminta pemerintah memastikan penerapan prinsip persetujuan awal tanpa paksaan dan berdasarkan informasi (FPIC).
Menurut Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo, prinsip FPIC penting menjadi pertimbangan dalam perencanaan maupun pelaksanaan PSN di seluruh provinsi di Papua.
“Mendesak pemerintah pusat dan daerah memastikan penerapan prinsip free, prior, and informed consent atau FPIC dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan di seluruh provinsi Papua, termasuk untuk proyek-proyek strategis nasional,” ujar Prabianto dalam keterangannya, Rabu (18/12).
Menurut Prabianto persoalan terkait PSN muncul di Papua Selatan. Komnas HAM sepanjang tahun 2024 menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat.
Terutama mengenai masalah status lahan lebih kurang dua juta hektare yang akan digunakan untuk PSN di Merauke.
“Tentunya permasalahan lahan ini akan menjadi persoalan karena sebagian besar wilayah tersebut akan terkait dengan masalah hak-hak wilayah adat. Hal ini juga berpotensi terhadap masyarakat adat setempat akan hak atas tanah dan keberlanjutan kehidupan mereka," ucapnya.
Prabianto menilai kurangnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek strategis akan menjadi persoalan baru dan dikhawatirkan dapat memunculkan peristiwa pelanggaran HAM.