Inilah Kekhawatiran Chandra Jika Gus Nur Tetap Ditahan
Selasa, 27 Oktober 2020 – 09:31 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mempersilakan pihak-pihak yang keberatan agar mengajukan praperadilan.
Brigjen Awi menjelaskan, sesuai dengan Pasal 77 KUHAP, pihak yang tidak setuju dengan penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka bisa mengajukan praperadilan.
"Baik tersangka, keluarga maupun kuasanya bisa mempraperadilankan Kepolisian. Selama ini Kepolisian sudah melaksanakan tugas secara profesional," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/10) kemarin.(fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?