Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah KepmenPANRB 344: Aturan Pelamar CPNS 2024 pakai Nilai SKD 2023

Senin, 19 Agustus 2024 – 10:31 WIB
Inilah KepmenPANRB 344: Aturan Pelamar CPNS 2024 pakai Nilai SKD 2023 - JPNN.COM
KepmenPANRB 344 Tahun 2024: Pelamar Seleksi CPNS 2024 boleh menggunakan SKD CPNS 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

b. melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;

c. dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;

d. dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;

e. memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan

f. dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.

KETIGA : Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024.

KEEMPAT : Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024. nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024.

KELIMA : Instansi Pemerintah mengumumkan pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.

Berikut ini aturan di KepmenPANRB 344 Tahun 2024 tentang penggunaan Nilai SKD CPNS 2023 untuk melamar CPNS 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News