Inilah KepmenPANRB 344: Aturan Pelamar CPNS 2024 pakai Nilai SKD 2023
b. melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
c. dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
d. dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
e. memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
f. dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.
KETIGA : Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024.
KEEMPAT : Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024. nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024.
KELIMA : Instansi Pemerintah mengumumkan pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.