Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah KepmenPANRB 344: Aturan Pelamar CPNS 2024 pakai Nilai SKD 2023

Senin, 19 Agustus 2024 – 10:31 WIB
Inilah KepmenPANRB 344: Aturan Pelamar CPNS 2024 pakai Nilai SKD 2023 - JPNN.COM
KepmenPANRB 344 Tahun 2024: Pelamar Seleksi CPNS 2024 boleh menggunakan SKD CPNS 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Instansi pemerintah pusat dan pemda akan mengumumkan pembukaan seleksi CPNS 2024 pada hari ini Senin 19 Agustus hingga 2 September.

Berdasar jadwal tahapan pengadaan CPNS 2024 yang dituangkan dalam Surat BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, jadwal pendaftaran CPNS 2024 dibuka mulai besok, 20 Agustus sampai dengan 6 September 2024.

Terkait dengan seleksi CPNS 2024, telah terbit Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Para calon pelamar CPNS 2024 yang ingin menggunakan nilai SKD pada seleksi CPNS 2023, harus mencermati isi KepmenPANRB 344 Tahun 2024 tersebut.

Berikut ini ketentuan yang tercantum dalam KepmenPANRB 344 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 13 Agustus 2024.

KESATU : Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023.

KEDUA : Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024. dengan ketentuan sebagai berikut:

a. melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;

Berikut ini aturan di KepmenPANRB 344 Tahun 2024 tentang penggunaan Nilai SKD CPNS 2023 untuk melamar CPNS 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA