Inilah Kronologis Negara Vs Pak Harto di Kasus Yayasan Supersemar
Ancang-Ancang Tarik Uang Rp 4,3 Triliun, Kejagung Masih Tunggu Pemberitahuan Pengadilan- Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi , Negara Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia dan Pemohon Kasasi II, Yayasan Supersemar.
- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.465/PDT/2008/PT.DKI, tanggal 19 Februari 2009 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.904/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel, tanggal 27 Maret 2008.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat sejumlah 75 persen x US$ 420.002.910,64 = US$ 315.002.183 dan 75 persen x Rp. 185.918.904,75 = Rp. 139.229.178,-
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menghukum Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,-
3. Atas putusan Kasasi tersebut, Jaksa Pengacara Negara telah memenangkan gugatan terhadap H.M. Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Beasiswa Supersemar (tergugat II) sebagaimana termuat dalam berkas perkara nomor: 904/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, tanggal 27 Maret 2008. Namun, setelah dilakukan penelitian atas amar putusan, terdapat kesalahan yang cukup signifikan atas tuntutan yang harus dibayarkan tergugat II menyangkut pembayaran “75 persen x Rp 185.918.904,75 = Rp. 139.229.178,“ mengingat dasar gugatan selain US$ 420.002.910,64 juga uang sebesar Rp 185.918.048.904,75. Sehingga seharusnya penghitungan kerugian dalam amar putusan Mahkamah Agung adalah sejumlah 75 persen x US$ 420.002.910,64 = US$ 315.002.183 dan 75 persen x Rp 185.918.048.904,75 = Rp 139.438.536.678,56