Inilah Kronologis OTT KPK ke Anak Buah SBY
Rabu, 29 Juni 2016 – 21:01 WIB
Mantan perwira Polri itu menambahkan, suap ke Putu terkait dengan rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar yang nilainya Rp 300 miliar. Tujuan suap itu agar Putu ikut membantu meloloskan agar anggaran proyek itu dibiayai APBN-P 2016.
Kini Putu bersama Noviyanto dan Suhemi menjadi tersangka penerima suap. Sedangkan Suprapto dan Yogan menjadi tersangka penerima suap.
"Sementafa MCH (Muchlis) suami NOV telah dilepaskan. Sewaktu-waktu kalau diperlukan akan dipanggil," pungkasnya. (put/jpg/ara/jpnn)