Inilah Kronologis Penembakan Tahanan Kabur Usai Sidang
jpnn.com - BATAM - Tongga Lolo Putra, tahanan narkoba yang mencoba kabur saat ia hendak dimasukkan ke dalan rumah tahanan (Rutan) Kelas 2A Tembesi, Batam, Senin (3/8) ternyata mengalami cedera serius. Soalnya, peluru yang ditembakkan polisi menembus rusuk sebelah kanannya dan kini tengah menjalani perawatan di RSBP Sekupang.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam (Kajari) Batam, Yusron, mengaku pihaknya telah menerima informasi tersebut. "Putra harus dilumpuhkan karena tidak mengindahkan peringatan polisi," kata Yusron, tadi malam (3/8).
Sementara Kasi Pidum Kejari Batam, Ali Akbar, juga membenarkan insiden ini. Hingga tadi malam, terdakwa masih menjalani proses operasi di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Sekupang.
"Sedang pengeluaran proyektil peluru," terang Ali.
Ali menjelaskan, Tongga Lolo Putra merupakan terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2 gram. Sebelum didakwa dengan pasal kepemilikan narkotika, Putra merupakan pelaku pencurian.
Ia ditangkap saat akan mencuri dan kemudian diserahkan ke Polsek Lubukbaja sekitar bulan Mei lalu. Namun saat pemeriksaan, polisi menemukan satu paket serbuk kristal yang diduga sabu dalam saku celana terdakwa.
"Jadi terdakwa didakwa dengan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuh Ali.
Menurut dia, Senin (3/8) kemarin Putra disidang di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Cahyono menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda tuntutan.