Inilah Ladang Ganja Milik S Seluas 2 Hektare di Madina, LIhat
jpnn.com, MEDAN - Tim dari Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Mandailing Natal atau Madina memusnahkan ladang ganja di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina.
Ladang ganja siap panen seluas dua hektare itu merupakan milik tersangka S yang sudah lebih dahulu ditangkap Polda Sumut.
"Ada lebih sepuluh ribu batang pohon ganja yang usia tanam enam sampai tujuh bulan, dengan tinggi satu sampai dua meter, kami musnahkan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan pada Minggu (20/2).
Perwira menengah Polri itu menerangkan pemusnahan ladang ganja tersebut dilakukan di lokasi Pegunungan Tor Mangompang pada Sabtu (19/2).
Penemuan ladang ganja tersebut berawal dari penangkapan tersangka S dengan barang bukti satu karung ganja seberat 4.000 gram.
"Saat diinterogasi, tersangka S mengaku barang bukti ganja itu berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang, Kabupaten Madina," beber Kombes Hadi.
Setelah mendapat pengakuan S, personel Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Madina langsung melakukan pengembangan ke lokasi.
Untuk sampai di ladang itu, aparat harus naik mobil selama satu jam, dilanjutkan berjalan kaki selama 5 jam.
"Pemusnahan ladang ganja di Kabupaten Madina, merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas kejahatan narkotika," ujar Kombes Hadi Wahyudi.