Inilah Lima Nama Hakim Agung Baru Pilihan Komisi III DPR
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memilih lima hakim agung, dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi dan satu hakim ad hoc hubungan industrial. Keputusan diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR, Kamis (23/1).
Para hakim agung pilihan Komisi III DPR adalah Susilo, Dwi Sugiarto, Rahmi Mulyati, Bursa, dan Sugeng Sutrisno. Dua hakim ad hoc tipikor adalah Agus Yuniarto, dan Ansori. Satu hakim ad hoc hubungan industrial adalah Sugiyanto. Para calon hakim agung itu sebelumnya sudah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR pada Selasa (21/1) dan Rabu (22/1).
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, dalam pengambilan keputusan tentu ada dinamika dari masing-masing anggota maupun kelompok fraksi (poksi) tentang nama-nama calon hakim.
“Akhirnya kami memutuskan secara mufakatnya adalah kami memilih delapan calon (hakim),” kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1).
Herman mengatakan, ada dua calon yang ditolak. Menurut dia, penolakan itu terjadi karena hampir semua poksi yang ada di Komisi III DPR tidak menyetujui dua calon tersebut menjadi hakim. “Total seluruhnya delapan orang. Dua tidak disetujui,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, calon hakim yang tidak disetujui Komisi III DPR adalah Sartono dan Willy Farianto. “Saya kira kami tidak perlu sampaikan alasan (kenapa) ditolak,” kata Herman.
Ia mengatakan terkait pengajuan nama baru setelah dua orang ditolak diserahkan kepada Komisi Yudisial (KY). “Soal nama baru KY akan melakukan proses sesuai mekanisme yang berlaku," katanya. (boy/jpnn)