Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Mekanisme Pengelolaan Dana Aspirasi DPR Hingga Rp 20 Miliar

Selasa, 09 Juni 2015 – 15:40 WIB
Inilah Mekanisme Pengelolaan Dana Aspirasi DPR Hingga Rp 20 Miliar - JPNN.COM
Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, dana aspirasi untuk masing-masing anggota DPR sebesar Rp 15 miliar hingga Rp 20 miliar memang sedang diusulkan melalui RAPBN 2016. Tapi dia memastikan dana itu tidak akan dikelola langsung oleh anggota.

Supit menjelaskan mekanisme dana aspirasi daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPR itu besarannya juga tidak sama antara masing-masing dapil, seperti di Jawa dan Sumatera. Karena perbandingan jumlah kabupaten/kota di dapil anggota juga berbeda-beda.

"Nanti itu (besaran dana aspirasi) tergantung penilaian bersama pemerintah dan DPR. Ada batas. (Programnya) berdasarkan usulan kabupaten. Diusulkan daerah untuk program dapil," kata Supit di gedung DPR Jakarta, Selasa (9/6).

Nah, politikus Golkar ini memastikan dana sebesar itu tidak dikelola langsung oleh anggota DPR karena mekanisme penyalurannya dilakukan melalui pemerintah daerah dan dananya akan masuk ke APBD. Cara ini juga mengantisipasi penyimpangan.

"Diusulkannya ke APBD. Anggaran itu, anggota hanya punya hak untuk mengusulkan (program aspirasinya). Operasional lewat Pemda. Dia akan masuk ke APBD di daerah. Tidak ada sepeserpun yang dipegang anggota," tegasnya.

Program aspirasi itu sendiri menurutnya diperoleh anggota saat melakukan reses ke dapilnya. Dana aspirasi dapil ini sendiri sebagai jaminan bagi konstituen bahwa usulannya kepada wakilnya di Senayan bisa diakomodir.

"(Anggota) hanya sampaikan aspirasi. Pada saat dia reses kan ada usulan masyarakat. Supaya ada jaminan bahwa aspirasi masyarakat itu didengar, jadi ada angka itu (Rp 15 hingga Rp 20 miliar) per tahun," jelasnya.(fat/jpnn)

 

JAKARTA - Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, dana aspirasi untuk masing-masing anggota DPR sebesar Rp 15 miliar hingga Rp 20

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News