Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Pelaku yang Sering Bongkar Rumah di Pelalawan, Ternyata Residivis

Rabu, 07 Februari 2024 – 14:30 WIB
Inilah Pelaku yang Sering Bongkar Rumah di Pelalawan, Ternyata Residivis - JPNN.COM
Tampang Yuda setelah ditangkap kembali oleh Polsek Langgam. Foto: Polres Pelalawan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

“Kasus ini merupakan bukti bahwa residivis masih berpotensi untuk kembali melakukan kejahatan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungannya,” turur Iptu Kaban. (mcr36/jpnn)

Pelaku yang diketahui bernama Yuda Saputra Tobing, 29, ini berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Langgam yang dipimpin Kanit Ipda Pernando Silitonga.

Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close