Inilah Pelatih Futsal yang Ajak 2 Murid Begituan di Kuburan, Pengakuannya Bikin Geram, Sontoloyo
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82, UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menjadi UU jo Pasal 76 huruf D UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tutup Masnoni.
Tersangka Pajri saat diamankan, terus berkelit dan mengaku tidak sadar jika mengajak kedua korban begituan di TPU Telaga Swidak.
Baca Juga: Pelatih Futsal Cabul Ini Malah Ajak Dua Muridnya Begituan di Kuburan, Alamak
“Saya sehari-hari sebagai pelatih futsal. Korban itu bukan anak didik saya, tetapi keduanya pelajar. Baru sekali inilah. Tidak tahu mengapa bisa sampai di kuburan, mungkin karena ada bisikan setan saat itu,” aku tersangka.(dho/sumeks.co)