Inilah Pembelaan eks Bos Moratelindo Galumbang Terdakwa Pembuat Rugi Negara Rp8 T
Tak hanya itu, Galumbang mengungkapkan beberapa kesalahan itu adalah denda keterlambatan yang berkurang tiba-tiba, perubahan termin pembiayaan dan pencairan jaminan pelaksanaan tidak dieksekusi.
"Pencairan jaminan pelaksanaan yang tidak dieksekusi sangat janggal terjadi dan tidak sesuai dengan tata kelola yang benar," tutur Galumbang.
Selanjutnya, kata Galumbang, dari fakta persidangan juga terungkap bahwa jumlah uang yang serahkan sebanyak empat kali tidak cocok dengan komitmen fee sebesar 10 persen yang dituduhkan.
Pada fakta persidangan yang disampaikan Alfi Asman, Arya Damar, saksi lain dan terdakwa Irwan Hermawan dan terdakwa Windy Purnama, PT Aplikanusa Lintasarta hanya mengeluarkan sekitar Rp 60 miliar.
"Sementara bila merujuk komitmen fee 10 persen seharusnya adalah Rp240 miliar. Jadi, dapat dilihat dengan jelas tuduhan komitmen fee 10 persen hanyalah karangan belaka yang mungkin saja bertujuan untuk menutupi perbuatan yang mereka lakukan, yang pada akhirnya memberatkan saya di dalam perkara ini," pungkas Galumbang.
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak dituntut dipenjara selama 15 tahun.
Galumbang dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Dalam perkara ini, Galumbang didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.