Inilah Pemicu Penusukan Pria Berkaus Perguruan Silat di Surabaya
Senin, 23 Agustus 2021 – 19:06 WIB
Mereka disebut melakukan penganiayaan hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukumannya 20 tahun. Saya kira ini sudah cukup bukti dan akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yusep. (mcr12/jpnn)