Inilah Pemuda Sontoloyo Penyiram Air Keras kepada 6 Pelajar SMP di Penjaringan
Kepada para korban telah dilakukan pemeriksaan secara medis. Korban juga telah diambil keterangannya oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan.
“Para korban luka sudah mendapatkan perawatan medis dan tidak mendapatkan luka yang merusak organ vitalnya,” tukasnya.
Gidion berharap kejadian ini tidak terjadi lagi terhadap para pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa.
“Tentu ini tidak boleh terjadi lagi dan mudah-Mudahan tidak terjadi lagi, sebuah peristiwa yang kemudian membuat miris orang tua karena menimpa anak-anak kita,” harapnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Tan/JPNN)