Inilah Pemuda yang Jadi DPO Polisi, Kasusnya Berat
Selasa, 22 November 2022 – 04:52 WIB
Obat keras itu rencananya akan diedarkan atau dijual kembali di wilayah Sukabumi.
"Kami masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan tersangka dan sasaran peredarannya. Modus yang dilakukan kedua pemuda itu untuk mengedarkan obat keras ilegal dengan cara tempel dan bertemu langsung," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam mendekam di balik jeruji penjara selama lima tahun sesuai pasal yang dijeratkan penyidikan, yakni Pasal 60 Ayat (1) huruf a, b, c Jo pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (antara/jpnn)