Polisi Kantongi Identitas Bandar Ekstasi di Mataram
jpnn.com, MATARAM - Satresnarkoba Polresta Mataram telah mengantongi identitas pemasok pil ekstasi.
Penelusuran peran pemasok ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan seorang pria berinisial MA (19) dengan barang bukti 26 butir pil ekstasi.
"Untuk identitas pemasok sudah kami dapatkan dan sekarang masuk dalam daftar buronan di lapangan," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin.
Identitas pemasok itu pun didapatkan polisi dari pengakuan MA yang ditangkap pada Sabtu (19/11) malam.
Dalam pemeriksaan di hadapan polisi, MA mengaku hanya sebagai kurir.
"Ada upah dia terima dari setiap transaksi dengan pembeli," ucap dia.
Seusai penangkapan MA di depan rumah toko (ruko) kawasan Dakota, Kota Mataram, Yogi bersama tim sempat menelusuri keberadaan pemasok di wilayah Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
"Hasil pengembangan malam itu tidak ditemukan yang bersangkutan di rumahnya. Makanya, status dari pemasok pil ekstasi ini sekarang jadi buronan kami," ujarnya.