Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Penerimaan yang Bukan Termasuk Gratifikasi

Jumat, 14 November 2014 – 20:18 WIB
Inilah Penerimaan yang Bukan Termasuk Gratifikasi - JPNN.COM
Ketua KPK, Abraham Samad. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti para aparatur tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Namun, bukan berarti seluruh hadiah harus dikembalikan oleh aparatur.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, ada beberapa kriteria penerimaan yang bukan termasuk gratifikasi. "Jangan menafsirkan semua hadiah adalah gratifikasi. Semua ada klasifikasinya," ujar Abraham, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), di sela kesepakatan KPK dan KemenPAN-RB terkait pemberantasan korupsi, Jumat (14/11).

Berikut bentuk penerimaan yang bukan termasuk gratifikasi: 

1. Hadiah langsung/door prize/undian, diskon/rabat, voucher, point reward, cinderamata/souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan.

2. Penerimaan dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau dalam garis keturunan ke samping, sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi.

3. Penerimaan dari hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau dalam garis keturunan ke samping, sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi.

4. Penerimaan dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat dan tradisi, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi.

5. Penerimaan terkait dengan musibah atau bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti para aparatur tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Namun, bukan berarti seluruh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News