Inilah Pengakuan Sopir Taksi Online Tersangka Tabrak Lari di Tol Sedyatmo, Ternyata
Senin, 18 Oktober 2021 – 23:05 WIB
Namun, niat itu urung dilakukan lantaran sudah malam.
"Yang bersangkutan memang berencana untuk datang ke kantor polisi keesokan harinya. Cuma belum sempat karena malam, keburu tidur," pungkas Argo Wiyono.
Sebelumnya, polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus penemuan mayat perempuan di Tol Sedyatmo.
Polisi menyimpulkan mayat perempuan tersebut merupakan korban tabrak lari.
Setelah itu, polisi menetapkan RF, sopir taksi online sebagai tersangka.
RF dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara, denda maksimal Rp 75 juta. (cr3/jpnn)