Inilah Penyebab Nama Fadli dan Fahri Ada di Kasus Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Dua nama Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah disebut dalam persidangan perkara suap penghapusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno mengungkapkan, nama Fahri dan Fadli muncul karena memang sedang ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Itu untuk imbauan mengikuti program pengampunan pajak saja. Beliau itu untuk ikut program pengampunan pajak," ujar Handang di KPK, Rasuna Said, Jakarta, Selasa (21/3).
Handang merupakan tersangka dalam kasus suap pajak PT EK Prima. Dia disangka menerima suap dari Rajamohanan.
Sekadar informasi, sebelumnya nama Fahri dan Fadli muncul dalam persidangan atas Rajamohan, Senin (20/1). Munculnya nama kedua legislator itu bermula ketika Handang dihadirkan sebagai saksi.
Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang yang disita penyidik KPK beberapa waktu lalu. Dokumen itu berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.
Nota dinas yang sifatnya sangat segera itu berperihal pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Di dalam nota dinas yang diteken Handang itu dijelaskan bahwa surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.
Setelah itu, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dengan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pajak Andreas Setiawan. Dalam barang bukti itu terdapat nama Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Eggi Sudjana.