Inilah Peran Bambang Widjojanto di Sidang Sengketa Pilkada Kobar
Tidak berhenti di situ, sejumlah pendukung Sugiarto-Eko tak terima dan pada 16 Juli lalu melaporkan Ratna dengan tuduhan memberikan keterangan palsu di depan persidangan di MK.
Menerima laporkan, penyidik Bareskrim Mabes Polri pun bergerak. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Ratna ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sejak 9 Oktober 2010.
Kasus disidangkan di PN Jakarta Pusat. Vonis keluar 16 Maret 2011, menyatakan Ratna terbukti bohong saat memberikan keterangan di persidangan di MK. Ratna dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Menariknya, Ratna menerima putusan itu, alias tidak mengajukan banding.
Setelah melewati proses "panas" yang panjang, diwarnai beberapa kali amuk massa di sana, akhirnya pasangan Ujang-Bambang dilantik menjadi Bupati Kobar.
Belum ada keterangan detil dari Mabes Polri, bagaimana keterkaitan secara spesifik antara Bambang dan Ratna sehingga mantan pengacara senior itu ditetapkan sebagai tersangka. (sam/jpnn)