Inilah Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Ada yang Dirugikan
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal mengatakan, ada perbedaan mendasar antara PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bila PNS bisa dimutasi dan dirotasi, PPPK hanya menetap di instansi yang dilamar.
Ambil contoh calon PPPK yang melamar di instansi A. Ketika dia bekerja dan menduduki jabatan fungsional tertentu (JFT) di usia 40, maka sampai pensiun yang bersangkutan tetap di instansi A. Masa pensiun PPPK bervariasi tergantung jabatannya. Ada yang 58 tahun, 60, dan 65.
"Jadi kecil kemungkinan seorang PPPK diberhentikan karena dia mengabdinya di instansi itu," kata Syamsul kepada JPNN, Senin (3/12).
Posisi PPPK tersebut, lanjutnya, bisa terancam bila ada PNS yang dimutasi ke instansi A. Untuk menghindari itu, pemerintah membuat aturan agar PPPK dilindungi.
Syamsul mencontohkan, bila di instansi A ada 8 pegawai terdiri dari 6 PNS dan 2 PPPK, maka pengisiannya sesuai formasi tersebut. Tidak boleh PNS menjadi 7 karena bisa mengganggu posisi PPPK.
"Jadi prinsipnya, jangan sampai ada ASN yang dirugikan," ucapnya.
Bambang Dayanto Sumarsono, asisten deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur menambahkan, perbedaan lainnya, bila PNS menempati jabatan struktural, PPPK menduduki jabatan fungsional tertentu (JFT).
BACA JUGA: Baidowi Minta Seleksi Honorer K2 jadi PPPK Jangan Ketat