Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Ada yang Dirugikan

Senin, 03 Desember 2018 – 17:25 WIB
Inilah Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Ada yang Dirugikan - JPNN.COM
PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

PNS ada jenjang karirnya hingga bisa menempati jabatan pimpinan utama. Sedangkan PPPK hanya bisa menempati jabatan pimpinan utama dan madya lewat open bidding.

"PPPK tidak bisa menempati JPT pratama karena itu untuk PNS yang meniti karir dari bawah. JPT pratama seperti kepala biro, asdep tidak bisa diisi oleh PPPK," terangnya. (esy/jpnn)

PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sama-sama ASN, namun ada perbedaan mendasar.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close