Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Percakapan Piyu-Flo via SMS

Selasa, 03 November 2015 – 06:15 WIB
Inilah Percakapan Piyu-Flo via SMS - JPNN.COM
Piyu. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lagi-lagi menunda sidang gugatan perceraian antara Piyu Padi, 42, dan istrinya, Flo. Pasalnya, pihak penggugat maupun tergugat kembali tidak menghadiri persidangan tersebut. Padahal, hingga kemarin (2/11), pihak pengadilan melayangkan tiga kali pemanggilan kepada mereka.

Namun, meski dinyatakan ditunda hingga pekan depan, sejumlah fakta terkait dengan perceraian keduanya justru terkuak. Fakta tersebut berupa short message service (SMS) dari Flo kepada Piyu tertanggal 23 Oktober 2015.

Melalui SMS itu, Flo menanyakan uang sekolah anak mereka, Aryanna Noella Satriyo, yang kabarnya belum terbayarkan. "Selamat pagi Mas Piyu, ada tagihan dan denda untuk uang sekolah Aryanna katanya belum dibayarkan sebesar total Rp 37 juta, apakah benar, apa kamu ada bukti transfernya?" tanya pemilik nama lengkap Anastasia Florina Limasnax tersebut.

Rupanya, Flo menanyakan hal itu lantaran heran dengan pihak sekolah yang tidak menagih biaya sekolah anak pertamanya, Anastasia Mikaela Satriyo, yang bersekolah satu gedung bersama adiknya.

"Ada kemungkinan sekolahnya salah juga karena Mikaela nggak ditagih, hanya Aryanna. Tolong kabarin ya, terima kasih banyak," tutup Flo dalam pesan singkatnya.

Balasan Piyu terhadap SMS istrinya yang menggugat cerai dirinya tersebut cukup santai. "Pagi. Oke nanti aku print bukti transfernya dari bank, harus minta ke bank dulu," balas Piyu yang memiliki nama panjang Satriyo Yudi Wahono.

Percakapan keduanya via SMS di tengah rumah tangga mereka yang di ambang bubar tersebut cukup mengejutkan. Sebelumnya, salah satu alasan Flo untuk menggugat cerai seperti yang tertera di dalam berkas gugatannya disebabkan Piyu tidak memenuhi kewajiban sebagai suami yang menafkahi keluarganya.

Kuasa hukum Piyu, Heri Syamsuri Halim, memandang bahwa SMS itu merupakan barang bukti yang dapat mematahkan alasan Flo. "Piyu masih menafkahi keluarganya. SMS ini buktinya," tegas Heri saat ditemui di PN Jakarta Selatan kemarin.

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lagi-lagi menunda sidang gugatan perceraian antara Piyu Padi, 42, dan istrinya, Flo. Pasalnya, pihak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News