Inilah Peremas Payudara Wanita, Dia Ternyata
Minggu, 08 Mei 2022 – 12:59 WIB
Pelaku kemudian ditangkap petugas patroli yang sedang mengamankan situasi di sekitar pusat keramaian itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 atau 289 KUHP tentang Perbuatan Asusila. (antara/jpnn)