Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Perincian Penggunaan Uang Suap Edhy Prabowo, Mungkin Bikin Anda Terpana

Rabu, 07 April 2021 – 18:47 WIB
Inilah Perincian Penggunaan Uang Suap Edhy Prabowo, Mungkin Bikin Anda Terpana - JPNN.COM
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.com/Ricardo

Pembagian saham PT ACK adalah Achmad Bactiar dan Amri sebagai perpanjangan Edhy Prabowo masing-masing sebesar 41,65 persen, sehingga totalnya mencapai 83,3 persen, dan Yudi Surya Atmaja (representasi pemilik PT PLI, Siswadi Pranoto Loe) sebanyak 16,7 persen.

"Uang sejumlah Rp706.001.440 yang dibayarkan Suharjito kepada PT ACK bersama dengan uang pembayaran dari eksportir lainnya kemudian dibagi seolah-olah sebagai keuntungan kepada Amri dan Achmad Bahtiar selaku pemegang saham, namun buku tabungan dan kartu ATM atas nama keduanya dipegang dan dikelola oleh Amiril Mukminin untuk kepentingan saksi Edhy Prabowo, di antaranya ditransfer ke rekening BNI atas nama Ainul Faqih," ungkap jaksa.

Pengelolaan rekening atas nama Ainul Faqih dilakukan dengan cara, antara lain pada saat saksi Edhy Prawobow dan istrinya Iis Rosita Dewi melakukan kunjungan ke Amerika Serikat pada 17-24 November 2020 lalu, Amirul meminta saksi Ainul Faqih mengganti Kartu Debit Platinum menjadi Kartu Debit Emerald Personal.

Selanjutnya, Ainul menyerahkan Kartu Debit Emerald Personal kepada Edhy Prabowo untuk dibawa selama kunjungan ke Amerika Serikat dan digunakan sebagai alat transaksi Edhy dan Iis antara lain membeli:

1. 1 jam tangan pria merek Rolex tipe Oyster Perpetual warnasilver.

2. 1 jam tangan merek Rolex Oyster Perpetual Datejust berwarna silver rose gold.

3. 1 jam tangan merek Rolex wanita berwarna rose gold.

4. 1 dompet merek Tumi warna hitam.

JPU KPK membeber penggunaan uang suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close